Selasa, 16/04/2024 11:37 WIB

Pandemi, Pemprov DKI Belum Izinkan Penyelenggaraan Konser Musik

Pemprov DKI Jakarta belum memberi izin untuk penyelengaraan konser musik di tempat terbuka.

Ilustrasi Konser Musik (Nawacita)

Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberikan izin terkait penyelenggaraan konser musik dalam skala besar. Lantaran masih menunggu kepastian tahapan pelonggaran untuk acara tersebut.

"Kita masih menunggu seperti apa prosedurnya, karena kan pelonggaran juga ada tahapannya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (28/9/2021).

Riza menyebut tidak semua kegiatan atau acara dapat diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Terdapat beberapa aspek yang diperhitungkan, seperti percepatan vaksin hingga penurunan kasus aktif Covid-19.

"Jadi dimohon untuk bersabar jika ingin menggelar konser dan kegiatan lainnya," terangnya.

Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan konser musik di Indonesia akan segera digelar. Namun belum dipastikan secara resmi kapan izin penyelenggaraannya diterbitkan.

"Industri musik akan menyusul, sekarang film dan nanti akan disusul oleh musik. Akan ada beberapa konser yang kita lakukan kurasi dan pendampingan. Kita ingin agar konser musik dapat segera menyusul tanpa menunggu waktu yang lama," jelas Sandi.

KEYWORD :

Konser Musik Pemprov DKI Riza Patria




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :