Sabtu, 20/04/2024 19:51 WIB

Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Akan Layangkan Hak Jawab

Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan Beritaekspres dan Beritabuana serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI.

Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. (Foto: Dok. Kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat akan mengajukan hak jawab atas pemberitaan dari sejumlah media online yang dianggap tidak mengedepankan kode etik jurnalistik dalam melakukan peliputan.

Kuasa hukum Heru Hidayat, yakni Kresna Hutauruk menyatakan bahwa kliennya merasa menjadi korban hoaks alias berita bohong oleh media online Beritaekspres.com dan Beritabuana.co">Beritabuana.co.

"Bahwa kami selaku PH Heru Hidayat keberatan atas pemberitaan beritaekspress.com dan beritabuana.co di mana wartawan seakan-akan telah melakukan wawancara dengan klien kami Heru Hidayat. Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan Beritaekspres.com atau Beritabuana.co">Beritabuana.co dan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana berita yang di upload pukul 11.47 WIB pada tanggal 27 September," kata Kresna di Jakarta, Selasa (28/9).

Untuk diketahui, kedua media online tersebut menuliskan bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT ASABRI meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses mitra kerjanya yakni, AR selaku Dirut PT. FIRE maupun AF pemilik saham FIRE yang menjual sahamnya ke PT Asabri.

Oleh karena itu, lanjut Kresna, pihaknya akan segera mengirimkan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya Heru Hidayat.

"Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan Beritaekspres dan Beritabuana serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI,” tegasnya.

Kresna menceritakan, dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal. Bahkan saat orang tersebut bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama, klien saya sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan meminta seseorang tak dikenal yang diduga oknum wartawan tersebut untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan. 

"Yang jelas, orang tak dikenal atau oknum wartawan tersebut tidak pernah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan identitas persnya. Bahkan klien saya tidak tahu bila pembicaraan yang sepotong sepotong itu adalah wawancara. Oknum wartawan itu mencoba menjebak Pak Heru dengan sejumlah pertanyaan yang menyudutkan," kata Kresna.

"Oknum yang tidak mengenalkan diri sebagai wartawan tersebut juga tidak meminta izin apakah pernyataan klien kami bisa dikutip dan ditayangkan di media online," ujarnya lagi.

Karena itu, pihaknya menuntut media online Beritaekspres.com dan Beritabuana.co">Beritabuana.co untuk mencabut berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.

“Harapannya dikemudian hari, hal seperti ini tidak terjadi lagi karena profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Senantiasa bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta. Dan oleh karenanya wartawan Indonesia dilengkapi dengan ‘hak tolak’ bila dirasakan tugas yang diemban telah melanggar independensinya,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Asabri Beritapers Beritabuana hoaks Heru Hidayat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :