Jum'at, 19/04/2024 11:47 WIB

Benny K Harman: MA Tabrak Aturan Jika Gugatan Kubu Moeldoko Dikabulkan

Gugatan AD/ART yang diajukan oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) adalah teror di siang bolong. Permohonan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut akan menabrak aturan apabila dikabulkan oleh MA.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Gugatan AD/ART yang diajukan oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) adalah teror di siang bolong. Permohonan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut akan menabrak aturan apabila dikabulkan oleh MA.

Begitu kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman dalam pesan elektronik yang diterima redaksi, Senin (27/9).

"Permohonan judicial review terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya," terangnya.

Benny menjelaskan, narasi yang didengungkan kubu Moeldoko gugatan tersebut adalah terobosan hukum. Namun, kata dia, di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya.

Benny mengatakan, MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku jika mengabulkan permohonan tersebut. Karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih dalam Benny menjelaskan, Perma No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan badan atau pejabat Tata Usaha Negara," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Benny menambahkan, sesuai dengan pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya lebih tinggi. 

“AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA,” tegasnya.

Benny melanjutkan, apabila ada anggota Parpol atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD dan ART parpol yang diputuskan dalam Kongres atau Muktamar sebagai forum pengambilan keutusan tertinggi, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkum HAM ke pengadilan TUN karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Kongres Partai.

"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut,” tegasnya

"Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untuk menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA," sambung Benny .

Dia pun menyatakan, pengujian AD dan ART Partai Demokrat yang diajukan eks 4 ketua DPC Demokrat jika diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air. 

Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal Parpol, tapi akan mengganggu otonomi Parpol untuk mengurus dirinya sendiri. Dia mengatakan, semua Parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR tehdp AD dn ART PD thn 2020 dikabulkan MA.

Meski demikian, Benny tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensi dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan.

"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA," demikian Politikus asal NTT tersebut.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Demokrat Gugatan Kubu Moeldoko MA Benny K Harman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :