Sabtu, 20/04/2024 02:34 WIB

Sekjen LRJ: RUPTL 2021-2030 Jangan Melenceng dari Arahan Pak Jokowi

usulan pembangunan PLTU baru akan ditiadakan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi menanggapi kritis Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang kabarnya telah ditandatangani oleh menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa hari lalu.

Ridwan mengatakan, di satu sisi langkah Menteri ESDm menandatangani RUPTL itu patut diapresiasi karena dapat menjawab kegelisahan para investor pembangkit listrik, apalagi RUPTL 2021-2030 itu diklaim lebih hijau dan menunjukan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dalam mendukung kampanye global paris Agreement.

Namun di sisi lain, kata Ridwan, LRJ memberikan catatan penting kepada kementerian ESDM agar tidak mengabaikan arahan Pak Jokowi yang disampaikan dalam rapat terbatas tanggal 11 Mei 2021, bahwa usulan pembangunan PLTU baru akan ditiadakan.

"Kalaupun ada proyek-proyek di RUPTL, itu berarti meneruskan yang sudah terlanjur ada, dan berstatus konstruksi dan minimal financial close," tegas Ridwan Hanafi, Sabtu (25/9/2021). 

Atas dasar itu, lanjut Ridwan, LRJ meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif konsisten melaksanakan arahan Presiden Jokowi, demi menjaga iklim investasi seoptimal mungkin dan tetap memberikan kepastian juga kesempatan kepada investor yang telah menunjukan komitmen investasinya. 

Pada bagian akhir, Ridwan mengingatkan bahwa investor yang sudah menunjukkan komitmen investasinya berdasarkan RUPTL sebelumnya (2019-2028) juga perlu tetap mendapat kepastian hukum dalam berinvestasi.

"Termasuk projek PLTU Mulut Tambang yang telah menjadi program unggulan untuk menurunkan biaya produksi," tuntas Ridwan Hanafi, Sekjen LRJ.

KEYWORD :

RUPTL 2021-2030 pembangkit listrik Laskar Rakyat Jokowi Ridwan Hanafi Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :