Sabtu, 20/04/2024 13:00 WIB

Kampus Gelar PTM Terbatas, Kemdikbudristek Ingatkan Prokes

Perguruan tinggi kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022. PTM terbatas yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat tersebut juga dikombinasikan dengan pembelajaran daring (hibrida).

Universitas Indonesia (Foto: Detik)

Jakarta, Jurnas.com - Perguruan tinggi kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022. PTM terbatas yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat tersebut juga dikombinasikan dengan pembelajaran daring (hibrida).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.

Diungkapkan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Aris Junaidi, edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri," ungkap Aris dalam keterangan pers pada Jumat (24/9).

Aris mengatakan, SKB 4 Menteri membolehkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Aris menekankan, sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.

"PTM Terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM Terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing," terang Aris.

Aris menggarisbawahi, perguruan tinggi agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus.

"Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman aktivitas kampus. Selain itu, perlu dipastikan juga tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa yang mengikuti PTM Terbatas," ucap Aris.

Warga kampus yang akan mengikuti PTM Terbatas pun, dilanjutkan Aris, harus sehat dan sudah divaksinasi. "Bagi yang tidak bersedia tatap muka, bisa memilih pembelajaran daring," ujar dia.

Ragam protokol kesehatan seperti sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak, membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, serta memastikan mahasiswa di luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab, harus terus digencarkan kampus.

Demikian halnya dengan penyediaan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.

Jika ditemukan kasus positif, maka pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM Terbatas di area terkonfirmasi Covid-19 hingga kondisi terkendali.

"Pemimpin kampus juga harus mengaktifkan Satgas penanganan Covid-19 di dalam kampus dan terjun memantau pelaksanaan protokol kesehatan di kampusnya dan mengevaluasi secara berkala," tandas Aris.

KEYWORD :

Kemdikbudristek PTM Pembelajaran Tatap Muka Perguruan Tinggi Aris Junaidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :