Jum'at, 26/04/2024 12:01 WIB

KPK Siap Bongkar Bank Panin Suap Eks Pejabat Pajak

Bank Panin menyuap Angin dan Dadan sebesar Rp 5 miliar dari janji Rp25 miliar. Suap itu diberikan melalui Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan.

Bank Panin

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuktikan surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.

Dalam surat dakwaan itu, PT Pan Indonesia atau Bank Panin menyuap Angin dan Dadan sebesar Rp 5 miliar dari janji Rp25 miliar. Suap itu diberikan melalui Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan.

Di mana, uang suap itu untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin dari yang seharusnya Rp 926,26 miliar menjadi Rp 303 miliar atau berkurang lebih dari Rp 600 miliar.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan terhadap Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disusun tim jaksa penuntut berdasarkan proses penyidikan.

Untuk itu, KPK akan membuktikan surat dakwaan tersebut dalam proses persidangan perkara ini. Termasuk rangkaian perbuatan Veronika menjanjikan dan memberikan suap kepada Angin dan Dadan untuk menyunat kewajiban pajak Bank Panin.

"Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Pernyataan ini disampaikan Ali menanggapi bantahan pihak Bank Panin. Samsul Huda selaku kuasa hukum Veronika dan Bank Panin membantah memberikan janji kepada Angin dan Dadan untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin. Samsul juga membantah isi dakwaan yang menyebut peran Mu`min Ali selaku pemilik Bank Panin.

Ali Fikri mengajak seluruh pihak untuk mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara suap pajak ini. Dikatakan, jaksa penuntut akan menghadirkan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan surat dakwaan.

"Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," katanya.

Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar.

Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.

Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap Bank Panin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :