Jum'at, 26/04/2024 08:18 WIB

Koalisi Save BPK Challenge Jokowi, Beranikah Mengesahkan Calon Bermasalah?

Selama ini memang belum ada pejabat dari Kementerian Keuangan yang “dipasang” di BPK. 

Save BPK, seleksi calon anggota BPK di Komisi XI DPR berpotensi langgar ketentuan UU BPK

Jakarta, Jurnas.com - Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Save BPK melontarkan challenge kepada Presiden Joko Widodo, apalah berani mengesahkan Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, yang cacat hukum karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU BPK.

"Apakah Presiden Jokowi akan tegak lurus pada Sumpah Jabatan untuk menjalankan Konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya?" demikian disampaikan Koalisi Save BPK melalui Koordinator Jaringan Informasi Rakyat (Jari Rakyat), Prasetyo, Selasa (21/9/2021). 

Prasetyo menjelaskan, saat ini bola panas ada di tangan  Presiden Jokowi. Sebab ini kali pertama dalam sejarah pemilihan Anggota BPK, seorang calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang, malah lolos dan ditetapkan dalam Paripurna DPR.

Hal itu berbeda dengan tahun 2009, di mana Paripurna DPR membatalkan keterpilihan dua calon karena terbukti tidak memenuhi syarat.

Cerita punya cerita, ungkap Prasetyo, Nyoman Adhi memang diduga telah disiapkan jauh hari, atau 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

"Dia sudah diplot untuk jadi. Berbekal jaringannya sewaktu dulu menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman diduga terlibat aktif melobi pejabat teras partai besar di republik ini," jelas Prasetyo

"Dia juga diindikasi melobi atasannya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, minta restu. Sebab selama ini memang belum ada pejabat dari Kementerian Keuangan yang “dipasang” di BPK," lanjutnya. 

Prasetyo menambahkan, dugaan adanya kolaborasi partai besar dan kementerian strategis itulah yang kemudian menjadikan Nyoman Adhi kuat posisioningnya sebagai calon Anggota BPK.

Celakanya, sambung Prasetyo, ternyata Nyoman tidak memenuhi syarat berdasarkan UU BPK karena belum dua tahun meninggalkan jabatannya selaku KPA di Bea Cukai Manado.

Apakah pembesar partai dan Kementerian Keuangan mengetahui kalau Nyoman tidak penuhi syarat itu? Prasetyo menuturkan pada awalnya, berdasarkan informasi ada dugaan Nyoman “berbohong” menyatakan dirinya telah memenuhi syarat. Maka, para politisi di Komisi XI sebagai “operator” jalan terus mendukung dia.

Lalu kemudian terbongkarlah ini semua. Sejak akhir Juni 2021, berbagai elemen masyarakat membuka borok Nyoman melalui rekam jejaknya. Dia nyata-nyata belum dua tahun meninggalkan jabatan KPA, karena baru Desember 2019 Nyoman pindah tugas.

Namun karena terlanjur telah diplot dan diskenariokan untuk masuk ke BPK, kata Prasetyo, berbagai siasat jahat pun dilakukan.

"Mulai dari meminta fatwa MA sampai ketentuan UU pun divoting untuk memuluskan jalan Nyoman. Hingga pada akhirnya, voting pemilihan memenangkan Nyoman dengan 44 suara," tutur Prasetyo

Ia menilai masih banyak hal-hal yang dapat diungkap untuk membongkar perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh Komisi XI, oleh aktor intelektual, maupun oleh Nyoman sendiri.

Pada intinya, kata Prasetyo, ketika Paripurna DPR berani menetapkan calon tidak memenuhi syarat menjadi Anggota BPK, aroma pelanggaran terhadap UU dan permainan kotor dalam seleksi Anggota BPK semakin kentara.

Sekarang, Prasetyo menegaskan bahwa rakyat berharap pada Presiden Jokowi. Apakah beliau berani tidak menandatangani Keppres? Apakah Presiden berani melawan arus koalisi 7 fraksi yang mendukung Nyoman?

"Apakah Presiden akan tetap memegang sumpah jabatan bahwa akan menjalankan konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya? Salam #SaveBPK," tuntas Prasetyo

KEYWORD :

Save BPK Presiden Jokowi Nyoman Adhi Suryadnyana Jari Rakyat Prasetyo Komisi XI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :