Ilustrasi
Jakarta - Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setengah dari dana partai politik (parpol) dibiayai oleh negara dinilai positif.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, jika ingin melihat kemandirian parpol di sisi intervensi di luar kepentingan negara, maka negara harus bertanggungjawab terhadap pendanaan parpol. "Kalau tidak akan dibiayai oleh pemilik modal. Kajian KPK itu menurut saya langkah maju," kata Supratman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11).Terhadap kajian KPK, Andi mengapresiasi. Menurutnya kajian KPK terkait pendanaan partai menjadi langkah maju dalam rangka menjadikan partai lebih transparan dan akuntabel.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dana parpol Parpol Dibiayai Negara KPK Gerindra




















