Kamis, 25/04/2024 23:28 WIB

Komisi XI DPR Lakukan Enam Rangkaian Pemilihan Calon Anggota BPK RI Sesuai Ketentuan

Melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan dan tatib DPR RI tersebut dan penugasan yang diberikan Bamus DPR RI, Komisi XI DPR RI melakukan serangkaian proses dan kegiatan dalam rangka pemilihan calon anggota BPK RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP membacakan membacakan laporan Komisi XI DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK RI Periode 2021-2026 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). (Foto: Runi/Man)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP membacakan laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2021-2026. 

Calon Anggota BPK RI yang baru tersebut  dalam rangka menggantikan satu orang BPK yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021 atas nama Prof. Dr. Bahrullah Akbar.

Proses pemilihan Calon Anggota BPK RI oleh Komisi XI DPR RI ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI.

“Melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan dan tatib DPR RI tersebut dan penugasan yang diberikan Bamus DPR RI, Komisi XI DPR RI melakukan serangkaian proses dan kegiatan dalam rangka pemilihan calon anggota BPK RI,” jelas Dolfie di hadapan Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Rangkaian proses tersebut, jelas Dolfie, pertama, membuka pendaftaran Calon BPK RI dengan membuat pengumuman di media massa pada tanggal 31 Mei hingga 2 Juni 2021. 

Kedua, melakukan rapat internal Komisi XI DPR RI pada 24 Juni 2021 dan memutuskan untuk mengumumkan 16 calon ke media massa untuk memperoleh tanggapan dan pendapat dari publik. 

Ketiga, meminta pertimbangan DPR RI terkait 16 orang calon anggota BPK dan DPD RI telah menyampaikan pertimbangannya kepada Komisi XI DPR RI.

Keempat, meminta pendapat Mahkamah Agung terkait proses pemilihan calon anggota BPK RI dan Mahkamah Agung telah memberikan jawaban ke Komisi XI DPR RI. 

Kelima, melakukan rapat internal Komisi XI DPR RI pada 6 September 2021 dan memutuskan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 calon anggota BPK RI di mana satu orang calon mengundurkan diri. 

Keenam, melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 Calon Anggota BPK RI pada 8 dan 9 September 2021.

Adapun terkait proses pemilihan satu Calon Anggota BPK RI di Komisi XI DPR RI, diakhiri dengan proses pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada Kamis 9 September 2021, dengan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dan secara tertutup. 

“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 Calon Anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu Calon Anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana yang peroleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” tutup Dolfie.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI DPR Rapat Paripurna BPK Dolfie Nyoman Adhi Suryadnyana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :