Sabtu, 20/04/2024 04:36 WIB

Disebut Membohongi Publik, Pimpinan KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas

Dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021, Lili menyangkal berkomunikasi dengan Walkot Tanjungbalai, Syahrial

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pembohongan publik yang Lili lakukan.

Lili dilaporkan oleh empat pegawai nonaktif KPK. Di antaranya, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

"Kami melaporkan LPS (Lili Pintauli Siregar) kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK," kata Rieswin dalam keterangannya, Senin (20/9).

Rieswin mengatakan dugaan pembohongan publik ini adalah saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021. Saat itu Lili menyangkal berkomunikasi dengan Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.

Menurut Rieswin, pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-undang KPK. Perbuatan LPS berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri," kata Rieswin.

Lebih lanjut, Rieswin menilai, perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," katanya.

KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas Dewas Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :