Kamis, 25/04/2024 00:16 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek di Kalimantan Selatan

Mereka ialah pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021 sampai 2022.

Mereka ialah pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/9).

"Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (16/9).

Untuk proses penyidikan, kata Alex, pihaknya langsung melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini hingga 5 Oktober 2021 mendatang.

Maliki akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," kata Alex.

Dalam kontruksi perkara, Alex menjelaakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara merencanakan lelang dua proyek irigasi.

Di antaranya, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR di Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1, 5 Miliar.

KPK menduga Maliki telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dengan uang komitmen fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek.

Dengan adanya kesepakatan itu, kedua proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaam milik Marhaini dan Fachriadi dengan masing-masing nilai proyek sebesar Rp1,9 miliar.

Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Kalimantan Selatan Hulu Sungai Utara Korupsi Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :