Kamis, 05/10/2023 09:48 WIB

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp10 Triliun untuk Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Tahapan awal yang harus kami lakukan di tahun 2022 sepenuhnya  adalah tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik. Seperti tertuang pada kebutuhan pagu anggaran KPU tahun 2022, KPU masih kekurangan anggaran sebesar Rp 10,842 triliun lagi. Pada tahun 2022 dalam penyelenggaraan tahapan pemilu KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp 13,295 triliun.

Ketua KPU, Ilham Saputra. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengungkap pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 13 Triliun lebih, untuk pendaftaran dan verivikasi partai politik (Parpol) pada tahapan pemilu 2024 yang resmi akan dimulai pada Januari  2022 mendatang.

Ditegaskannya, pagu anggaran sebesar Rp 2,4 Triliun yang diberikan Pemerintah kepada KPU RI di tahun 2022 tidak cukup untuk menyelenggarakan tahapan awal pemilu. Sehingga Pemerintah diharapkan dapat memberikan tambahan anggaran sebesar Rp10, 8 Triliun lagi.

"Tahapan awal yang harus kami lakukan di tahun 2022 sepenuhnya  adalah tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik. Seperti tertuang pada kebutuhan pagu anggaran KPU tahun 2022, KPU masih kekurangan anggaran sebesar Rp 10,842 triliun lagi. Pada tahun 2022 dalam penyelenggaraan tahapan pemilu KPU membutuhkan anggaran sebesar Rp 13,295 triliun," ujar Ilham dalam paparannya pada rapat pembahasan keputusan pelaksanaan Pemilu 2024 di Komisi II DPR RI, Kamis (16/9).

Lebih lanjut dijelaskannya, tahapan pemilu yang akan dilakukan KPU di tahun 2022 mendatang diantaranya penetapan program dan anggaran serta PKPU yang dilakukan pada Januari hingga Maret 2022.

"Selanjutnya pada 4 April hingga 4 Agustus 2022, tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran partai politik," lanjutnya.

Sementara pada 15 Agustus hingga September 2022, menurut Ilham, pihaknya kembali melanjutkan tahapan pemilu dengan verivikasi administrasi parpol.

"Pada 21 Oktober hingga Desember 2022, kita lanjutkan lagi dengan verivikasi fatual parpol mulai dari tingkat pusat, Provinsi dan Kab/kota," tandasnya.

TAGS : Warta DPR Komisi II DPR KPU Anggaran Verifikasi Parpol Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :