Sabtu, 20/04/2024 00:12 WIB

Soal Pegawai ke BUMN, Pimpinan: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja

Ghufron mengatakan Lembaganya hanya melayani penyaluran bagi pegawai yang gagal dalam TWK

Pimpinan KPK saat konferensi pers pemecatan 57 pegawainya di Gedung KPK, Rabu (15/9).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski membantu, KPK membantah jadi penyalur tenaga kerja.

"Itu bukan mengalihkan atau menyalurkan, sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja?" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (15/9).

Ghufron mengatakan Lembaganya hanya melayani penyaluran bagi pegawai yang gagal dalam TWK. Pegawai yang sudah resmi jadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan dilayani jika meminta hal tersebut.

Ghufron juga menyebut hanya pegawai yang meminta akan disalurkan ke perusahaan BUMN. Jika tidak, KPK tidak akan memaksa.

"Namanya ada permohonan kami sebagai pimpinan kami bertanggung jawab masih memikirkan karena pegawai KPK itu sudah berdedikasi," tutur Ghufron.

Penyaluran pekerja akan menyesuaikan perusahaan BUMN yang dituju. Tes untuk para pegawai tetap berlaku dalam program tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai akhir bulan

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata.

Alex mengatakan ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat. Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.

Mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 September 2021. Pada 1 September nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai ASN.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :