Kamis, 09/05/2024 00:33 WIB

Pemprov DKI Siapkan Aplikasi Sistem Daftar Hitam Bagi Pelanggar PPKM

Pemprov DKI mendenda Holywings sebesar Rp50 juta karena kejadian itu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tengah mempersiapkan aplikasi untuk sistem daftar hitam, Warga DKI Jakarta yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist tersebut, dilarang pergi ke tempat umum lainnya.

Aplikasi tersebut akan mencatat rekam jejak warga yang datang ke tempat yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kalau anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum keluar, anda di-scan lalu masuk dalam blacklist. Orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti karena ke mana pun anda pergi, anda akan ditolak," ujar Anies, Jum`at (10/9/2021).

Anies menyebut sistem ini mirip dengan skrining di PeduliLindungi. Perbedaannya, skrining PeduliLindungi menandai orang yang terpapar Covid-19, sedangkan aplikasi baru akan menandai orang yang melanggar PPKM.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyarankan warga untuk berkegiatan di rumah masing-masing. Dengan begitu, mereka akan terhindar dari konsekuensi masuk daftar hitam PPKM.

"Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi," ujarnya.

Sebelumnya,  kerumunan di restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan jadi sorotan. Video di media sosial memperlihatkan kondisi para pengunjung di dalam restoran yang tak jaga jarak dan memakai masker.

Pemprov DKI mendenda Holywings sebesar Rp50 juta karena kejadian itu. Anies bahkan menyebut pihaknya melarang Holywings beroperasi sampai pandemi Covid-19 berakhir.

KEYWORD :

DKI Jakarta Aplikasi Daftar Hitam Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :