Kamis, 25/04/2024 06:18 WIB

Di Tingkat Banding, Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Lawan Menkumham

Vonis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ini menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto pada Rabu (1/9) lalu.

Tommy Soeharto/IST

Jakarta, Jurnas.com - Partai (Beringin Karya) Berkarya yang dipimpin Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menang banding atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Vonis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ini menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto pada Rabu (1/9) lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (6/9).

Seperti diketahui putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Yasonna.

Adapun dalam amar putusannya Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan. Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.

Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.

Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, konflik internal di Partao Berkarya bermula pada Juli 2020.  Waktu itu, sempat digelar kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B, namun tidak direstui oleh Tommy Soeharto.

Dalam gelaran Munaslub itu, mengukuhkan Muchdi PR mantan Danjen Kopassus sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya. Tommy Soeharto pun tak tinggal diam dan beberapa kali mengajukan gugatan ke pengadilan.

KEYWORD :

Menkumham Yasonna Laoly Partai Berkarya Tommy Soeharto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :