Sabtu, 27/04/2024 04:34 WIB

KPK Didesak Tetapkan Eks Bupati Kutai Kartanegara Tersangka TPPU

Rita diduga menyuap Stepanus Robin sebesar Rp5 miliar untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka di kasus suap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Rita diduga menyuap Stepanus Robin sebesar Rp5 miliar untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK.

"Pemberian Uang Rp5 M kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 Tahun 1999)," kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/9).

Boyami. menyebut penyidikan TPPU Rita Widyasari telah mangkrak hampir 3 tahun. Semestinya, kata dia, Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja.

"Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, audit Dewas KPK bisa berguna dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja satgas penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju," katanya.

Dalam petikan dakwaan Stepanus Robin Pattuju yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rita Widyasari diduga memberi uang sebanyak Rp5 miliar kepada Robin.

"Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat (3/9).

Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp11,025 miliar yang bersumber dari lima orang. Rita Widyasari sendiri adalah narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu.

Ia sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi.  Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :