Jum'at, 17/05/2024 17:59 WIB

MAKI Harap Lili Pintauli Dipecat Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman yang sepadan untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai

"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin.

Boyamin menilai Lili telah melakukan pelanggaran etik berat. Pasalnya, komunikasi Lili dengan Syahrial diduga membahas penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan," ujar Boyamin.

MAKI berharap Dewas KPK bijak dalam memberikan putusan. Semua saksi dan fakta selama persidangan etik berlangsung diharap dipertimbangkan dengan bijak.

"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah," tutur Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Sidang putusan etik Lili Pintauli akan digelar hari ini, Senin (30/8). Sidang putusan etik itu terkait dugaan komunikasi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dugaan komunikasi itu dibenarkan oleh Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat bersaksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh.

"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa `gimana? Berkas kamu di meja saya nih` itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, (26/7).

Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili `bantu lah bu`, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.

Sementara itu, Laporan dugaan pelanggaran etik Lili pun dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Sujanarko saat itu menyatakan terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. 

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”. 

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Walkot Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

KEYWORD :

Dewas KPK Lili Pintauli Pimpinan Kode Etik Tanjungbalai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :