Jum'at, 17/05/2024 17:57 WIB

Sidang Putusan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Digelar Hari Ini

Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (Kanan), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (Kiri)

Jakarta, Jurnas.com - Sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKLili Pintauli Siregar akan digelar oleh Dewan Pengawas KPK hari ini, Senin (30/8).

Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Iya (hari ini putusan sidangnya)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keteranganganya, Senin.

Sidang putusan akan dilakukan secara terbuka. Semua temuan dan hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa akan dipampangkan dalam putusan tersebut.

Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.

"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa `gimana? Berkas kamu di meja saya nih` itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, (26/7).

Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili `bantu lah bu`, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu pun dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko serta dua penyidik lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Sujanarko saat itu menyatakan terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. 

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Pasal itu menyebutkan, “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung”. 

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Walkot Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

KEYWORD :

KPK Pelangaran Kode Etik Lili Pintauli Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :