Jum'at, 20/08/2021 18:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawai yang tak lolos assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Oktober 2021.
Langkah itu akan tetap diambil Lembaga Antikorupsi meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
"Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/8).
Ghufron menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, pegawai KPK harus menjadi ASN dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut disahkan.
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning
Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu
Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton
Berdasarkan UU KPK hasil revisi tersebut, pada November 2021 semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Dengan demikian, 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan Cs bekerja.
Meski begitu, KPK akan memulihkan status 56 pegawai tersebut jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyatakan Novel Baswedan Cs tetap bisa menjadi ASN. Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.
"Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti," kata Ghufron.