Bela Terduga Pengeroyokan, Formappi Sebut Politisi PDIP Arteria Dahlan Langgar Kode Etik

Rabu, 11/08/2021 22:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Aksi politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang bertingkah layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung oleh tiga pelaku di bawah umur menuai kritik.

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, aksi tersebut diduga melanggar kode etik Anggota DPR yang dilarang keras menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan. 

Hal itu, lanjutnya, tertuang dalam pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR, Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Dimana pada perkara pengeroyokan itu, Arteria Dahlan yang bertindak sebagai Anggota Komisi III DPR terkesan lebih memilih memihak pelaku, dan seolah tidak peduli dengan nasib korban pengeroyokan.

"Berdasarkan informasi yang beredar potensi pelanggaran kode etik mungkin saja, bisa ditujukan kepada Arteria. Jika  ia terbukti menggunakan posisinya untuk mempengaruhi proses hukum kasus pengeroyokan nakes di Bandar Lampung. Bukan cuma ini, tetapi dengan memilih memihak pelaku, Arteria seolah-olah tak peduli dengan nasib korban," ujar Lucius Karus kepada wartawan, Rabu (11/8).

Arteria Dahlan, lanjut dia, seharusnya bersikap netral pada perkara tersebut. Bukan malah terkesan bertingkah seperti lawyer dari pihak terduga pelaku pengeroyokan.

"Keterlibatan Arteria di pihak terduga pelaku pengeroyokan merupakan sesuatu yang tak patut. Sebagai anggota DPR mestinya posisi Arteria netral di hadapan proses hukum yang tengah berlangsung. Dan sebagai wakil rakyat keberpihakannya mesti terhadap korban," ucapnya.

"Dan secara profesional, mestinya urusan membela para pihak dalam proses hukum merupakan urusan pengacara, bukan Anggota DPR," sambung Lucius Karus.

Oleh karena itu, menurut dia, apa yang telah diperbuat oleh Arteria Dahlan tidak hanya patut diduga telah melanggar kode etik, tetapi juga telah mencoreng martabat parlemen dengan membela pelaku kekerasan.

"Anggota DPR itu bisanya mengadvokasi. Kalau sudah sampai mengurusi materi perkara, apalagi ini terkait kekerasan terhadap nakes, maka bukan hanya pelanggaran etik karena tidak profesional sebagai anggota DPR, tetapi juga karena mencoreng martabat parlemen dengan membela pelaku kekerasan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Keluarga tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, mengajukan penangguhan penahanan melalui Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kepada penyidik Polresta Bandarlampung.

"Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban," kata Arteria di Bandarlampung, Selasa.

Arteria akan menjamin ketiga tersangka dalam penangguhan penahanan tersebut. Ia menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.

Ia menjelaskan pihak keluarga tersangka dalam perkara tersebut telah sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut hingga persidangan. Arteria juga akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandarlampung terkait penetapan pasal yang dikenakan terhadap tiga pelaku.

"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tapi kami hargai itu, dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," kata dia.

Hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat terhadap tiga pelaku lantaran ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa tersebut terjadi.

"Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian ia keluar karena ada kerusuhan, tapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 menurut akal sehat saya," kata dia.

Arteria menambahkan dalam perkara tersebut, ia juga akan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait. Dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.

"Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini," tambahnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2