Korupsi Proyek BCSS, 2 Mantan Pegawai Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 26/07/2021 19:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 2 mantan pegawai Bakamla RI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya ialah Mantan Ketua Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bakamla RI, Leni Marlena dan mantan anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma`ruf.

Jaksa meyakini Leni dan Juli telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait proyek pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) pada Bakamla RI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp63 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (26/7).

Selain itu, kedua terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti. Di mana, Leni dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta, sementara Juli sebanyak Rp4 juta.

"Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar Jaksa.

Dalam mengajukan tuntutan kepada keduanya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa belum mengembalikan uang yang diterima terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya," kata Jaksa.

Kemudian untuk hal yang meringankan, keduanya dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan pihak-pihak yang menerima uang dalam perkara korupsi proyek oengadaan BCSS. Di antaranya, Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratijhno sebesar Rp 60,3 miliar; Staf ahli Kabakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebanyak Rp3,5 miliar; Juli sebesar Rp 4 juta dan Leni Marlena sebesar Rp 3 juta.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma`ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce