Thailand Kembali Laporkan Rekor Jumlah Kasus COVID-19

Senin, 19/07/2021 12:30 WIB

Bangkok, Jurnas.com - Thailand melaporkan pada Senin (19/7), 11.784 kasus baru COVID-19, rekor infeksi hari keempat berturut-turut, ketika negara itu berjuang untuk mengatasi wabah terburuknya hingga saat ini.

Gugus tugas COVID-19 negara Asia Tenggara juga mengumumkan 81 kematian baru, sehingga total kematian menjadi 3.422 dan dengan 415.170 kasus terdaftar.

Pada Minggu (18/7), pemerintah mengumumkan perluasan pembatasan COVID-19 yang mencakup pembatasan perjalanan dan jam malam ke tiga provinsi lagi.

Pusat perbelanjaan juga akan ditutup dan jam malam pukul 9 malam hingga 4 pagi akan diberlakukan mulai Selasa di provinsi Chonburi, Ayutthaya dan Chachoengsao, sebuah pengumuman di Royal Gazette resmi menunjukkan.

Itu juga telah memberlakukan larangan nasional pada pertemuan publik, dengan hukuman maksimum hukuman penjara dua tahun atau denda hingga 40.000 baht (US $ 1.219,88) atau keduanya.

Pekan lalu, Kementerian Kesehatan Thailand mengumumkan rencana untuk menggabungkan vaksin COVID-19 Sinovac dan AstraZeneca dalam program inokulasi nasionalnya untuk meningkatkan kekebalan publik terhadap varian virus corona.

Pihak berwenang mengatakan mereka akan memberikan suntikan Sinovac sebagai dosis pertama dengan AstraZeneca sebagai dosis kedua.

Otoritas kesehatan Thailand percaya kombinasi vaksin COVID-19 dalam urutan seperti itu akan meningkatkan kekebalan publik terhadap virus corona, terutama varian Delta yang sangat menular, yang pertama kali diidentifikasi di India.

Namun, kepala ilmuwan Organisasi Kesehatan Dunia telah menyarankan agar tidak mencampur vaksin, menyebutnya sebagai "tren berbahaya" karena hanya ada sedikit data yang tersedia tentang dampak kesehatan. (Reuters)

TERKINI
FIFA Rilis Tambahan Tiket Piala Dunia, Babak Final Tembus Rp188 Juta! KPK Panggil Bos Travel Zulian Kamsaindo Terkait Korupsi Haji Korupsi Dana Kuil untuk Judol, Eks Kepala Biara Thailand Dibui 50 Tahun Australia Tegur Keras Roblox dan Minecraft, Wajib Laporkan Hal Ini