Lembaga Antimonopoli Prancis Denda Google Rp8,4 Triliun

Selasa, 13/07/2021 16:40 WIB

Paris, Jurnas.com - Badan pengawas antimonopoli Prancis menjatuhkan denda 500 juta euro (Rp8,4 triliun) kepada Google Alphabet, dengan pelanggaran gagal mematuhi regulasi kompensasi terhadap kantor.

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu kini harus mengajukan proposal dalam dua bulan ke depan, mengenai mekanisme pemberian kompensasi untuk kantor berita dan penerbit. Jika tidak, Google akan mendapatkan denda tambahan hingga 900.000 euro per hari.

"Kami telah bertindak dengan itikad baik di seluruh proses. Denda mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja di platform kami," kata juru bicara Google dikutip dari Reuters.

"Sampai saat ini, Google adalah satu-satunya perusahaan yang telah mengumumkan perjanjian tentang Hak Terkait (dalam UU Hak Cipta)," sambung dia.

Penerbit berita APIG, SEPM dan AFP sebelumnya menuduh Google gagal membuka pembicaraan dengan itikad baik dengan mereka, untuk menemukan landasan bersama remunerasi konten berita online dalam Hak Terkait.

Kasus itu sendiri berfokus pada apakah Google melanggar perintah sementara yang dikeluarkan oleh otoritas antimonopoli, yang menuntut pembicaraan semacam itu dilakukan dalam waktu tiga bulan dengan penerbit berita mana pun yang memintanya.

"Ketika otoritas menetapkan suatu kewajiban bagi sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan cermat, baik dalam semangat dan surat (keputusan). Di sini, sayangnya tidak demikian," ujar kepala badan pengawas antimonopoli Isabelle de Silva, dalam sebuah pernyataan.

APIG, yang mewakili sebagian besar penerbit berita cetak besar tetap menjadi salah satu penggugat, meskipun telah menandatangani perjanjian kerangka kerja.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara