Singapura Perketat Pembatasan untuk Pelancong asal Indonesia

Sabtu, 10/07/2021 17:34 WIB

Singapura, Jurnas.com - Izin masuk bagi traveler asal Indonesia ke Singapura yang bukan warga negara atau penduduk tetap akan segera dikurangi. Demikian kata Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura, Sabtu (10/7).

Hal ini merupakan bagian dari pengetatan pengawasan perbatasan oleh Singapura, mengingat peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. "Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil," kata Depkes.

Disadur dari The Straits Time, mulai pukul 23.59 pada Senin (12 Juli), pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura.

Seluruh traveler dari Indonesia juga harus menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk. Penduduk tetap dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru dapat dibatalkan izinnya.

Saat ini, semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Depkes mengatakan semua pelancong akan terus dikenai pemberitahuan tinggal di rumah (SHN) 14 hari di fasilitas SHN khusus, tes PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan, dan tes cepat antigen pada saat kedatangan dan beberapa hari setelah kedatangan.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan Lolos ke Final, Ronaldo Bidik Gelar Piala Raja Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar