SBY: Kasus Ahok bukan di Tangan Jokowi

Rabu, 02/11/2016 13:55 WIB

Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai bukan di tangan Presiden Jokowi dan Ormas Islam. Penuntasan kasus itu berada di tangan aparat penegak hukum atau Polri.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers, di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11).

SBY menyerahkan, kasus Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51 kepada aparat kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum.

"Bola (kasus Ahok) ada di penegak hukum. Bukan di jalan-jalan raya, bukan di tangan Pak Jokowi, bukan di tangan pemimpin organisasi massa Islam," kata SBY.

Dalam kesempatan itu, SBY berharap agar aparat Kepolisian transparan dan adil dalam menuntaskan kasus tersebut. Untuk itu, masyarakat diminta patuh terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan Polri.

"Jika proses penegakan hukum berjalan benar, fair, transparan, adil dan tidak direkayasa, rakyat harus menerima apapun hasilnya. Pak Ahok bisa terbukti bersalah, sebaliknya Pak Ahok bisa terbukti tidak bersalah," tegasnya.

TERKINI
Taiwan Desak China Akui Insiden Berdarah Tiananmen 1989 Mengintip Peringkat Rupiah di ASEAN usai Dolar Tembus Rp18.000 Tok! Parlemen AS Sepakat Hentikan Aksi Militer terhadap Iran Uni Eropa Proses Keanggotaan Ukraina dan Moldova ke Tahap Lanjut