Rabu, 28/04/2021 20:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan tugas, termasuk melakukan upaya penggeledahan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4).
Pernyataan ini terkait penggeledahan yang sedang berlangsung di ruangan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin,
“Intinya kami tidak mengintervensi kerja teman-teman KPK. tapi kami menjelankan fungsi pendampingan penggeledahan ini,” terang Habiburokhman.
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
Habiburokhman Kenang Haerul Saleh: Sosok Cerdas dan Bersahaja
Politisi Gerindra ini belum mengetahui secara pasti terkait kasus apa penggeledahan ruangan Azis Syamsuddin dilakukan.
“Saya sih tdak secara lugas disampaikan, tetapi sudah disampaikan ke Kabag Set MKD tadi terkait pak Azis Syamsuddin di kasus yang ramai sekarang ini,” jelasnya.
Habiburokhman sendiri saat ini sudah meninggalkan Gedung Parlemen. Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu tengah ada agenda lain di daerah pemilihan (dapil).
“Saya ada agenda lain kembali ke dapil. saya sudah memberikan surat tugas ke Kabag Set (MKD) mendampingi,” tandasnya.