Rabu, 28/04/2021 20:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan tugas, termasuk melakukan upaya penggeledahan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4).
Pernyataan ini terkait penggeledahan yang sedang berlangsung di ruangan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin,
“Intinya kami tidak mengintervensi kerja teman-teman KPK. tapi kami menjelankan fungsi pendampingan penggeledahan ini,” terang Habiburokhman.
Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Langkat Syah Afandin
KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perumahan
Politisi Gerindra ini belum mengetahui secara pasti terkait kasus apa penggeledahan ruangan Azis Syamsuddin dilakukan.
“Saya sih tdak secara lugas disampaikan, tetapi sudah disampaikan ke Kabag Set MKD tadi terkait pak Azis Syamsuddin di kasus yang ramai sekarang ini,” jelasnya.
Habiburokhman sendiri saat ini sudah meninggalkan Gedung Parlemen. Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu tengah ada agenda lain di daerah pemilihan (dapil).
“Saya ada agenda lain kembali ke dapil. saya sudah memberikan surat tugas ke Kabag Set (MKD) mendampingi,” tandasnya.