Simak Alasan PPATK Blokir 92 Rekening FPI

Rabu, 24/03/2021 19:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan alasan kenapa lembaganya menyampaikan langkah pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) kepada publik.

Langkah tersebut, masih kata dia, dilakukan untuk mengedukasi dan meluruskan informasi yang sudah beredar luas di media sosial sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

"Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang diblokir namun ini (kasus 92 rekening FPI) di-"blow up" di media sosial sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami jelaskan apa yang terjadi," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).

Dia mengatakan, PPATK tidak pernah menguraikan terkait substansi dalam kasus tersebut, seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening tersebut saat disampaikan kepada publik.

Dian Ediana menjelaskan, PPATK hanya menyampaikan nomor rekening saja tanpa menyampaikan informasi rinci.

"PPATK tidak sedikit pun menguraikan substansinya, yang kami sampaikan hanya angka rekening, tapi tidak pernah disampaikan terkait berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer," ujarnya.

Menurut dia, PPATK melakukan analisis transaksi keuangan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dian Ediana menyampaikan, berdasarkan kedua UU tersebut memberikan kewenangan kepada PPATK untuk penangguhan transaksi maksimal 20 hari sehingga saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.

"Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa," katanya.

Dia menegaskan, sebanyak 92 rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan yang ditelusuri lembaganya.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi III DPR dengan Kepala PPATK, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan sikap Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang seolah-olah sangat bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Menurut dia, PPATK harus memahami tugas dan fungsinya sebagai intelijen keuangan yang kerjanya diatur berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2