Kamis, 18/03/2021 20:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2016-2017.
Berdasarkan penelusuran, PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group milik seorang konglomerat Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau haji Isam. Perusahaan batu bara itu diduga terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat di DJP.
"Adapun lokasi dimaksud bertempat di kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).
Selain Jhonlin KPK juga melakukan penggeledahan di 3 rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Inovasi Tren Minuman Kekinian, Polaris Gelar Kompetisi Mixologist Pertama di Indonesia
May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Ali mengatakan, KPK akan melakukan analisa dan verifikasi terkait berbagai dokumen dan barang elektronik yang ditemukan, untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud.
Diketahui, tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani