Kabareskrim: Periksa Ahok Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 24/10/2016 13:29 WIB

Jakarta - Pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu izin dari Presiden Jokowi. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan izin presiden dalam pemeriksaan seorang kepala daerah.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto membantah, tim penyidik Bareskrim Polri meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa Ahok.

"Tidak perlu izin presiden, kita tidak ada kirim surat ke Presiden. Tapi kalau seandainya ada penetapan tersangka dan penahanan harus memberitahu Presiden, karena beliau kan gubernur," kata Ari, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/10).

‎Meski demikian, lanjut Ari, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, dan Hanura itu. Bareskrim mengaku masih memeriksa beberapa saksi.

"Kalau dari jadwal kita belum ada pemeriksaan Pak Ahok. Pak Ahok minta waktu klarifikasi, kalau beliau datang saya bilang kasih waktu untuk melakukan klarifikasi," terangnya.

Diketahui, Ahok dilaporkan sejumlah Ormas Islam ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al-Maidah 51.

Ahok mendatangi Kantor Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Ahok mendatangi kantor Kabareskrim guna menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al Maidah 51.

"Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas yang kasus Pulau Seribu, Surat Al Maidah," kata Ahok, setibanya di gedung KKP, Jakarta, Senin (23/10).

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions