KPK Diminta Tahan General Manager PT Hyundai dan Tersangka Korupsi Gereja di Papua

Senin, 15/02/2021 14:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat yang dikirimkan kepada lembaga antirasuah terkait penanganan dua kasus yang dinilai tidak ada kemajuan.

Dua kasus tersebut ialah, terkait dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra

Selain itu, kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Mimika Papua tahun anggaran 2015.

"Lokataru, Kantor Hukum dan HAM mencatat bahwa KPK kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini terbukti dari kegesitan KPK dalam menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku korupsi dalam kasus Suap Eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang telah bergulir sejak 2018 dan 2020 ini," kata Haris Azar dalam keterangannya, Senin (15/2).

Terkait kasus eks Bupati Cirebon, Haris menyesalkan belum adanya penangkapan maupun proses hukum lanjutan KPK terhadap General Manager PT. Hyundai, Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019 lalu.

Dimana, Herry Jung diduga telah menyuap Sunjaya Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Padahal, Sunjaya Purwadisastra sebagai penerima suap telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap berdasarkan Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bandung dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Faktanya hingga saat ini Herry Jung masih di luaran tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019," ucap Haris.

Selain itu, Haris juga menyoroti terkait belum ditahannya Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng, atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini.

Selain Bupati, Haris mengungkapkan beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

"Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku Tersangka," imbuhnya.

Haris mendesak KPK untuk menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam menangani kasus dugaan korupsi eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng, dengan memberikan perkembangan terbaru kepada publik.

Selain itu, ia meminta agar komisi antirasuah menangkap dan memproses hukum Herry Jung dan Eltinus Omaleng.

Sementara itu, Ali Fikri mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 masih berjalan. Tim penyidik, terang dia, segera berkoordinasi dengan ahli terkait rencana penghitungan kerugian negara.

"Perlu kami sampaikan dalam beberapa penanganan perkara yang berhubungan dengan unsur kerugian negara memang memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memastikan dugaan besaran jumlahnya," kata Ali.

Ali pun enggan menyebut nama tersangka yang sudah dijerat lembaganya. Hal itu semata-mata karena kebijakan pimpinan KPK yang baru mengumumkan tersangka usai ditangkap atau ditahan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2