Polri Disebut Rindu Kerusuhan Soal Kasus Ahok

Senin, 17/10/2016 16:40 WIB

Jakarta - Aparat kepolisian dinilai memancing munculnya kerusuhan antar bangsa, jika tidak menindak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal kasus dugaan penistaan agama.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi`i mengatakan, kasus pernyataan Ahok soal Alquran Surat Al Maidah 51 sebagai ujian kredibilitas Polri.

Syafi`i mencontohkan, di Bali ada orang yang menyatakan jijik melihat pure, itu dihukum satu tahun empat bulan. Dan Arswendo, tidak menghina cuma buat ranking nabi Muhammad dikenakan empat tahun penjara.

"Kalau Polri tidak mengambil langkah hukum, berarti memang Polri merindukan ‎kerusuan bahkan dia mengendors kerusuhan dengan membiarkan kasus ini (dugaan penistaan Agama oleh Ahok)," tegas Syafi`i, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10).

Untuk itu, kata Syafi`i, pihaknya akan segera memanggil Kapolri Tito Karnavian jika kasus tersebut tidak segera diusut hingga tuntas.

"Itu jadwalnya ada pasti akan kita tanyakan, tapi masa polri harus dipanggil dulu apa dia tidak ngerti tugasnya?" tandasnya.

TERKINI
Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Studi: Kesepian Bisa Ganggu Daya Ingat, tapi Tidak Sebabkan Demensia Mendes Puji Jaga Desa, Lindungi Kades dari Oknum Ganggu Pembangunan Desa Australia-Jepang Teken Kesepakatan Kapal Perang Senilai Rp119 Triliun