Pemecatan Arief Bukti Ketidakharmonisan DKPP dan KPU

Kamis, 14/01/2021 15:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, keputusan tersebut seharusnya diambil setelah dilakukan kajian yang komprehensif dengan pertimbangan yang jelas terkait ukuran melanggar norma kode etik seperti diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Apakah dengan alasan menyertai dan mendampingi anggota KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dianggap oleh DKPP sebagai bentuk dukungan Arief Budiman terhadap

perlawanan oleh KPU kepada lembaganya. Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (14/1).

DKPP dalam keputusannya harus objektif sebagaimana diuraikan dalam pasal 159 ayat 3 UU No 7/2017 yaitu menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu, bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

Guspardi menegaskan, pemecatan Arief sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut sehingga akan menjadi preseden yang tidak baik.

"Kami di Komisi II DPR RI akan memanggil penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, meminta penjelasan dan klarifikasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh untuk pendalaman terhadap kasus ini secara transparan," jelasnya.

Politisi PAN itu menilai, harmonisasi antar lembaga pemilu juga menjadi prioritas untuk di bahas dalam rapat yang akan segera dijadwalkan tersebut.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih