Kamis, 26/11/2020 17:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2289//DJPT/PI.130/XI/2020 Tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Surat itu diterbitkan oleh Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
"Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edara ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," demikian bunyi surat Edaran itu.
Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Inovasi Tren Minuman Kekinian, Polaris Gelar Kompetisi Mixologist Pertama di Indonesia
May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024
"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.
Keyword : Benih Lobster Edhy Prabowo KKP