Selasa, 11/10/2016 14:28 WIB
Aktifis Hak Asasi Manusia (HAM), Ratna Sarumpaet menilai permohonan maaf yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) terkait pernyataannya tentang Surat Al Maidah 52 yang menjadi polemik tidak menghapus proses hukum.
"Permohonan maaf itu tidak berarti membatalkan laporan dan bahkan sebenarnya ini menjadi bukti kuat bahwa Ahok telah mengakui kesalahannya," kata Ratna kepada Jurnas.com, Selasa (11/10).
Ratna menyesalkan tindakan Ahok sebagai Gubernur ibu kota negara yang telah memantik isu SARA. Sebagai pejabat, semestia Ahok berpikir panjang sebelum bertindak ataupun mengeluarkan pernyataan.
"Makanya kalo ngomong di pikir dulu. Setelah melihat gejolak besar dari berbagai gelombang besar di Indonesia baru dia minta maaf, gubernur kok begitu," kesalnya.
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
Komisi III Minta Pendidikan Polri Kedepankan Sensitivitas Sosial Tinggi
Oleh karena itu Ratna meminta Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian bertindak represif mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kan katanya Pak Tito mau bikin gebrakan Promoter dan reformasi di Polri, sekarang berikan contoh yang baik pada rakyat. Jangan tebang pilih dan jangan takut tekanan dari manapun," tambahnya.
Ratna mengatakan tindakan Ahok telah menginjak injak konstitusi negara kita yakni pasal 28 UUD 45 tentang kebebasan beragama. "Harusnya ditangkap saja itu orang. Biar jera dan memberikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia," tuntas Ratna.
Keyword : ratna sarumpaet ahok polisi Al Maidah