Selasa, 11/10/2016 10:11 WIB
Jakarta - DPR dinilai telah memanfaatkan celah pasal 80 huruf J UU MD3 untuk menggelontorkan dana aspirasi yang sebelumnya telah ditolak. Pasal tersebut dijadikan sebagai payung hukum dalam menggelontorkan dana aspirasi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pasal yang berbunyi Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan itu dimanfaatkan seolah-olah legislatif memiliki hak untuk mengeksekusi anggaran seperti halnya eksekutif.
Komisi X DPR Usul Gaji Guru Langsung dari Kemenkeu
Komisi V Pastikan Dukung Anggaran Renovasi Gedung DPRD NTB
Puan Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Bullying dan Tumbuh di Ruang Aman
Keyword : DPR Lagislatif Parlemen Dana Aspirasi Formappi Jurnas.com