Selasa, 11/10/2016 10:11 WIB
Jakarta - DPR dinilai telah memanfaatkan celah pasal 80 huruf J UU MD3 untuk menggelontorkan dana aspirasi yang sebelumnya telah ditolak. Pasal tersebut dijadikan sebagai payung hukum dalam menggelontorkan dana aspirasi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pasal yang berbunyi Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan itu dimanfaatkan seolah-olah legislatif memiliki hak untuk mengeksekusi anggaran seperti halnya eksekutif.
Harga MinyaKita Bakal Naik, Legislator PKB: Sanksi Tegas bagi Penimbun
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri
Komisi XIII: Kasus OTT Kementerian Imigrasi Coreng Indonesia di Mata Dunia
Keyword : DPR Lagislatif Parlemen Dana Aspirasi Formappi Jurnas.com