Selasa, 11/10/2016 10:11 WIB
Jakarta - DPR dinilai telah memanfaatkan celah pasal 80 huruf J UU MD3 untuk menggelontorkan dana aspirasi yang sebelumnya telah ditolak. Pasal tersebut dijadikan sebagai payung hukum dalam menggelontorkan dana aspirasi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pasal yang berbunyi Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan itu dimanfaatkan seolah-olah legislatif memiliki hak untuk mengeksekusi anggaran seperti halnya eksekutif.
RUU Penyiaran Disetujui Jadi Usul DPR, Komisioner KPI Ditambah
Ketua DPR: Indonesia Masuk Ring of Fire, Mitigasi Bencana Harus Terpadu
RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul DPR, Baleg Dorong Pembentukan BRAN
Keyword : DPR Lagislatif Parlemen Dana Aspirasi Formappi Jurnas.com