Jum'at, 05/06/2026 19:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan yang disita penyidik antara lain tiga unit sepeda motor Harley-Davidson, dua unit mobil Porsche, satu sepeda motor sport, serta sejumlah sepeda.
Selain itu, penyidik KPK turut menyita beberapa kendaraan lain yang diangkut menggunakan mobil towing. Namun, jenis kendaraan tersebut belum dapat dipastikan karena seluruhnya ditutup kain berwarna hitam.
Penyitaan barang bukti tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kuasa Hukum Silmy Karim Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lawan KPK
KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jakarta Selatan
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Penggeledahan di rumah Silmy berlangsung selama sekitar enam jam, dimulai pada pukul 13.46 WIB hingga pukul 19.03 WIB.
Untuk diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim; eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.
Adapun uang sejumlaglh Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.