Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan

Selasa, 21/07/2026 13:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun yang diusulkan Kemenag untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah siap dicairkan.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa ABT yang sebelumnya sudah disetujui Komisi VIII dan Kementerian Keuangan tersebut kini sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag.

“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Sekjen, ABT sebesar Rp5,783 triliun ini sudah masuk DIPA Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota. Anggaran tersebut tersebar pada 604 Satker Kemenag dan siap untuk dicairkan.

“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” sebut Kamaruddin Amin.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII dan Kementerian Keuangan yang terus bersinergi dalam memberikan afirmasi bagi peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru dan dosen binaan Kementerian Agama. Ini menjadi menjadi bentuk perhatian wakil rakyat dan pemerintah terhadap guru dan dosen.

“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” sebut Kamaruddin Amin.

Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan menambahkan, usulan ABT untuk tunjangan profesi guru dan dosen ini telah diusulkan sejak Januari 2026. Usulan tersebut awalnya diajukan kepada Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 28 Januari 2026. Komisi VIII memberi persetujuan hingga usulan Kemenag dilanjukan untuk diajukan ke Kementerian Keuangan.

“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” papar Kastolan.

“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” tandasnya.

TERKINI
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut KKP Bentuk OII Perkuat SDM Sektor Kelautan dan Perikanan KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Rp10,8 Miliar dari Pengaturan Proyek Pelabuhan Patimban Layani Impor Peti Kemas Internasional Perdana