Sabtu, 10/10/2020 19:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyarankan masyarakat yang masih menolak atas pengesahan Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law agar mengajukan uji materi atau Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review bagi semua pihak, yang masih belum menerima undang-undang Cipta Kerja ini," kata Said melalui keterangannya, Sabtu (10/10).
Said mengatakan, bahwa mengajukan gugatan dengan menempuh jalur konstitusi adalah langkah yang lebih baik, dibandingkan dengan melakukan aksi unjuk rasa di tengah Pandemi covid-19.
"Nahdlatul Ulama bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Baleg DPR Panggil BPKP, MA Hingga Aparat Hukum Bahas Putusan MK Soal BPK
Gus Salam Temui Menag RI, Ada Pesan Penting Untuk NU
Survei Kandidat Ketum PBNU, Kiai Imam Jazuli Ungguli Gus Yahya
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober lalu.
Dimana, pengesahan tersebut menimbulkan protes penolakan dari buruh hingga mahasiswa serta elemen masyarakat yang melakukan unjuk rasa di sejumlah wilayah di Indonesia.
Selain itu, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena akan mengajukan Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
"KSPSI sebagai konfederasi butuh terbesar akan mengambil langkah konstitusional, yaitu Judicial review ke MK," kata Andi.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun menyatakan siap untuk menerima Judical Review (JR) atau uji materi yang akan diajukan masyarakat terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa MK siap untuk menerima Uji materi dari masyarakat dan akan bersikap netral serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Keyword : PBNU Omnsibus Law Mahkamah Konstitusi