Kamis, 24/09/2020 12:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penuntutan pada Kamis (24/9/2020) hari ini.
Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dkk dilaksanakan Kamis (24/9) hari ini," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcayho, Kamis (24/9/2020).
Sementara itu, pada Rabu (23/9/2020) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dengan pidana penjara seumur hidup. Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Inovasi Tren Minuman Kekinian, Polaris Gelar Kompetisi Mixologist Pertama di Indonesia
May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024
Keyword : Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro