Rabu, 21/09/2016 10:23 WIB
Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR tetapkan pagu subsidi listrik dalam RAPBN 2017 sebesar Rp44,98 triliun. Angka ini lebih rendah dari usulan awal Rp48,56 triliun.
"Subsidi listrik dari usulan Rp48,56 triliun menjadi Rp44,98 triliun," kata Wakil Ketua Badan Anggaran Said Abdullah saat memimpin rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan di Jakarta, Selasa (21/9/2016) malam.
Subsidi listrik tersebut diberikan untuk 23,15 juta pelanggan kurang mampu dengan rincian sebanyak 19,1 juta merupakan pelanggan 450 VA dan 4,05 juta adalah pelanggan 900 VA.
Data pelanggan yang berhak menerima subsidi sebanyak 23,15 juta tersebut mengacu pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari keseluruhan 45,1 juta pengguna listrik dari PLN.
Berjudi selama Debut, Skorsing Tonali Bertambah Lagi
Muhadjir: Penanganan Bencana di Tiga Provinsi Berjalan Baik
Jesus Putuskan Bertahan di Arsenal Musim Depan
Keyword : RAPBN 2017 Subsidi Listrik DPR