Status Pembakar Mobil Via Vallen Naik Jadi Tersangka

Rabu, 01/07/2020 17:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com-  Satu orang dinyatakan tersangka dalam kasus pembakaran mobil mewah penyanui dangdut Via Vallen, di Sidoarjo, Jawa Timur. Mobil Alphard pelantun lagu “Sayang” itu terbakar hangus dilalap si jago merah.

“Untuk yang bersangkutan sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka ya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).

Belakangan diketahui, pelaku bernama Pije (40). Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku yang di dalam tasnya terdapat alat perdukunan.

"Kemarin pelaku belum bisa memberikan keterangan dengan jelas karena masih dalam pengaruh minuman keras," ucap Sumardji.

Sebelumnya diketahui, mobil Alphard milik Via Vallen yang berwarna putih dengan plat nomor polisi W 1 VV terbakar pada 03.20 WIB. Saat itu mobil yang terbakar terparkir di samping kediamannya Via Vallen di Desa Kalitengah Selatan RT 2 RW 3, Tanggulangin, Sidoarjo. Atas perbuatannya itu, Pelaku akan di jerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara