Rabu, 01/07/2020 17:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Satu orang dinyatakan tersangka dalam kasus pembakaran mobil mewah penyanui dangdut Via Vallen, di Sidoarjo, Jawa Timur. Mobil Alphard pelantun lagu “Sayang” itu terbakar hangus dilalap si jago merah.
“Untuk yang bersangkutan sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka ya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/7/2020).
Belakangan diketahui, pelaku bernama Pije (40). Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku yang di dalam tasnya terdapat alat perdukunan.
"Kemarin pelaku belum bisa memberikan keterangan dengan jelas karena masih dalam pengaruh minuman keras," ucap Sumardji.
Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari
Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department
Sebelumnya diketahui, mobil Alphard milik Via Vallen yang berwarna putih dengan plat nomor polisi W 1 VV terbakar pada 03.20 WIB. Saat itu mobil yang terbakar terparkir di samping kediamannya Via Vallen di Desa Kalitengah Selatan RT 2 RW 3, Tanggulangin, Sidoarjo. Atas perbuatannya itu, Pelaku akan di jerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Ancamannya 12 tahun penjara.
Keyword : Kabar Artis Via Vallen Mobil Terbakar Pelaku Tersangka