Jika Reklamasi Berlanjut, Daniel Johan Beberkan Dampaknya. Apa saja?

Rabu, 14/09/2016 10:45 WIB

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan kepada Pemerintah agar menjamin dan memperhatikan nasib para nelayan apabila proyek reklamasi dilanjutkan kembali.

"Jika Reklamasi berlanjut, yang paling penting adalah jaminan atas nasib dan penghidupan nelayan serta kepastian masalah lingkungan tidak menimbulkan bencana," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan.

Usai Ketemu Luhut, BEM UI Tolak Reklamasi Kader PDIP dan Gerindra Jadi Saksi Suap Reklamasi

Dikatakan Daniel, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kawasan sangat penting dan menjadi syarat utama bagi Komisi IV DPR apabila reklamasi dilanjutkan, karena itu merupakan perintah konstitusi.

Namun yang menjadi pertanyaan, kata dia, bagaimana dampak ditutupnya teluk Jakarta akibat reklamasi ini, karena air harus diturunkan tiga meter sementara pelabuhan perikanan hanya empat meter. "Bagaimana caranya kapal-kapal milik belasan ribu nelayan ini akan berlabuh?," ujarnya.

Politikus PKB itu menilainya, pada akhirnya pasti nelayan yang katanya mendapat rusun itu harus pindah entah kemana karena tercabut dari mata pencahariannya sebagai nelayan. "Lalu bila teluk Jakarta tertutup, bagaimana air sungai mengalir ke laut?. Jadi bila reklamasi ini berlanjut dan ternyata justru mengakibatkan bencana banjir di Jakarta dan sekitarnya dan membuat belasan ribu nelayan jadi menganggur," katanya.

Menurut dia, apabila hal itu terjadi maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang paling bertanggung jawab,  karena mereka yang secara teknis memberikan izin dan jaminan, termasuk izin Menteri Susi di Benoa, Bali.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara