Donald Trump Hapus Kekebalan Hukum Media Sosial

Jum'at, 29/05/2020 13:05 WIB

Washington, Jurnas.com - Dunia media sosial (medsos) Amerika Serikat (AS) kini memasuki babak baru. Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial.

Dengan adanya perintah eksekutif ini, maka media sosial bisa dikenakan sanksi hukum, karena mereka diminta bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna.

Menurut Trump, perintah eksekutif ini bertujuan untuk memberikan kebebasan berbicara dan hak-hak rakyat Amerika. Namun, sebelum bisa berlaku, dia menyadari hal itu itu akan menghadapi tantangan dari oposisi.

Kepada wartawan di Gedung Putih, Trump mengatakan bahwa dia bertindak seperti ini karena perusahaan teknologi raksasa memiliki kekuatan tak terkendali untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah segala bentuk komunikasi antara pengguna.

"Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi," kata Trump, Kamis (28/5/2020) seperti dikutip AFP.

"Terutama ketika mereka melakukan hal yang salah, mereka memiliki sudut pandang."

Perintah eksekutif ini memberi kewenangan regulator pemerintah untuk mengevaluasi apakah platform harus bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh jutaan pengguna mereka.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce