Minggu, 04/09/2016 08:02 WIB
Dhaka - Tokoh dan penyandang dana utama Partai Jamaatul Islami di Bangladesh, Mir Quasem Ali (63), telah menjalani eksekusi hukuman gantung di Pusat Penjara Kashimpur, pinggiran ibu kota Bangladesh, atas tuduhan pembantaian, penahanan, penyiksaan, dan penghasutan kepada kebencian agama selama peperangan yang terjadi selama perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971.
Menteri Hukum setempat, Anisul Haq diberitakan Reuters mengatakan, Ali dihukum gantung pada pukul 22.35 waktu setempat (16.35 GMT), beberapa hari setelah Mahkamah Agung Bangladesh menolak banding terakhir atas putusan hukuman mati.
Hampir 7.000 Warga Rohingya Kehilangan Tempat Tinggal di Kamp Bangladesh akibat Kebakaran
Tempat Pemungutan Suara di Bangladesh Dibakar, Oposisi Mulai Pemogokan Pemilu
Sejuta Muslim Rohingya Masih di Pengungsian, PBB Minta Perhatian Internasional
Keyword : Mir Quasem Ali Bangladesh Partai Jamaatul Islami