Asisten Eddy Sindoro Dituntut Lima Tahun Penjara

Rabu, 31/08/2016 14:04 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doddy Aryanto Supeno dengan pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)‎.

JakSa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Direktur PT Dunia Kreasi Keluarga itu dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu dan menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Pusat, Rabu (31/8/2016).

Doddy dinilai terbukti bersalah melakukan suap kepada Panitera/Sekretaris PN Jakpus‎, Edy Nasution terkait pengajuan PK di PN Jakpus. Doddy memberi suap sebesar Rp 150 juta secara bertahap kepada Edy.

Atas perbuatannya, Jaksa menilai Doddy terbukti melanggar‎ bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalma Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai ada hal yang memberatkan Doddy, yakni tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan Mahkamah Agung, serta selalu berbelit-belit dalam persidangan.‎ Sementara hal meringankan, Doddy berlaku sopan selama di persidangan.

Sebelumnya, Doddy didakwa Jaksa memberikan suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Pemberian uang itu dilakukan bertahap. Awalnya, Doddy memberi Rp 100 juta disusul Rp 50 juta kemudian.‎

Suap yang diberikan itu memiliki hubungan dengan pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan PT Paramount Enterprise International sekaligus eks Presdir Lippo Group Eddy Sindoro.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce