Sebelum Pandemi Corona, Kewajiban Importir Bawang Putih Sudah Dilanggar

Kamis, 02/04/2020 08:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Luluk Nur Hamidah menyangkan aturan impor bawang putih tanpa keharusan izin atau Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) mengatakan, kebijakan pembebasan impor tersebut terancam mengganggu agenda swasembada bawang putih yang sudah dicangkan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia mengatakan, di tengah situasi panik terkait pandemi virus corona (COVID-19), pemerintah tidak boleh seenaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.

"Makanya opsinya, permudah izin, dengan mengubah kewajiban tanam menjadi menyetorkan dana tanam mereka. Wong selama ini, nggak ada corona aja kewajiban tersebut nggak pernah terpenuhi kok. Nggak nyampe 50%," ujar Luluk kepada jurnas.com pada Rabu (1/4) malam.

Luluk menambahkan, pemerintah tidak boleh terus-terusan mengambil solusi jangka pendek, impor atau tidak impor. Jika memang political will ada, maka petani dalam negeri bisa mengembalikan posisi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,

"Kasih bibit bawang yang unggul dan lokal, sehingga cocok ditanam di tanah sendiri. Bantu petani untuk produksi yang banyak dan berkualitas. Dampingi mereka, termasuk menjamin harga tidak jatuh. Berdayakan lahan untuk tanam bawang. Kita pasti bisa kalau mau," tegasnya.

Sementara itu, anggota DPR lainnya, Andi Akmal Pasluddin mengatakan, pembebasan impor tersebut membuat swasembada produk hortikultura seperti bawang putih menjadi semakin tidak jelas kedepannya.

Padahal kata Akmal, Undang-undang Hortikultura No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sangat tegas agar segala rekomendasi perizinan mesti dipenuhi yang berasal dari kementeraian teknis.

"Syarat ini perlu dipenuhi agar impor dapat dilaksanakan sehingga ada simulasi yang aman dari segala aspek baik terkait kemanan kesehatan hingga perlindungan petani yang berhubungan dengan stok dan harga yang beredar di pasaran," katanya.

Berkaitan dengan pembebasan impor tanpa RIPH ini, lanjut Akmal, selain melabrak UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Hilang sudah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandiriannya dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Ketika para produk impor menguasai ketersediaan bawang putih secara bebas masuk, maka kerugikan petani akan terdampak secara luas," tegas Akmal.

Sekadar diketahui, kebijakan wajib tanam mengharuskan importir bisa memproduksi bawang putih di dalam negeri sebesar 5% dari total kuota impor yang diajukan kepada pemerintah dengan menjalin mitra dengan para petani lokal. Wajib tanam juga menjadi syarat mendapatkan RIPH.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa