Kamis, 26/03/2020 17:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Mabes Polri langsung menindak beberapa kasus terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Total, sebanyak 46 kasus hoax telah ditindak.
"Ya untuk sampai saat ini kita telah menindak sebanyak 46 kasus, yang mana sebelumnya telah menindak 45 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Berjudi selama Debut, Skorsing Tonali Bertambah Lagi
Muhadjir: Penanganan Bencana di Tiga Provinsi Berjalan Baik
Jesus Putuskan Bertahan di Arsenal Musim Depan
Keyword : Argo YuwonoKasus HoaxVirus Corona