Pembebasan Impor Bawang Putih dan Bombay Dinilai Cacat Hukum

Senin, 23/03/2020 07:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi menilai pembebasan impor bawang putih dan bombay tanpa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI) adalah cacat hukum.

Pasalnya, RIPH dan SPI adalah perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.

Ia menjelaskan, syarat pelaksanaan impor harus melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permendan) kemudian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut.

"Cacat hukum kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto membebaskan impor dengan berdasarkan surat kepada Presiden yang sampai saat ini belum ada keputusan presiden soal itu," ujar Gandhi dalam keterangan terulisnya.

Sebelumnya, Mendag Agus sudah menetapkan kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 sehingga pengusaha tak perlu mengajukan RIPH dan SPI.

Mendag menetapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada surat yang disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo tentang relaksasi impor bawang putih tidak memerlukan RIPH.

Gandhi menjelaskan surat Mendag kepada Presiden Jokowi soal relaksasi impor tersebut adalah termasuk keputusan administratif atau sering disebut beschikking. Dalam konteks ini, surat tersebut wajib memerlukan persetujuan Presiden, namun sampai sekarang belum ada Inpres/Kepres soal itu.

"Maka dari itu, lebih baik kita taat azas terhadap aturan RIPH di Kementerian Perdagangan karena aturan RIPH sudah termasuk dalam regeling yakni sesuatu peraturan yang bersifat mengatur tentang suatu hal yakni impor bawang putih," bebernya.

"Impor bawang putih dan bombay wajib tetap memerlukan RIPH dan SPI sesuai mekanisme yg telah diatur dlm peraruran perundang-undangan yang berlaku," pinta Gandhi.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih sampai dengan tanggal 18 Maret 2020 mencapai 344.094 ton sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton.

Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000-48.000 ton per bulan dan bawang bombai 10.000-11.000 ton per bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan untuk bawang putih dan satu tahun untuk bawang bombay.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu