KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli

Senin, 29/04/2024 13:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sementara rumah tahanan (Rutan) cabang KPK buntut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai KPK.

Dua rutan yang dinonaktifkan itu yakni di Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Para tahanan yang berada di dua rutan itu telah dipindahkan ke dua rutan cabang lainnya.

"Khusus untuk (rutan) di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke rutan Merah Putih dan C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 29 April 2024.

KPK saat ini telah menerima tambahan pegawai baru sebanyak 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ali menjelaskan pegawai ini sedang mengikuti program induksi di KPK.

"Tapi nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai tentu kami aktifkan kembali rutan dua cabang KPK tersebut," tambahnya.

Ali memastikan proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena Rutan merupakan bagian dari sistem pembantu KPK dalam penindakan.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu pun bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya jika rutan di Gedung Merah Putih KPK dan C1 telah melebihi kapasitas.

"Sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pemerasan tahanan di Rutan KPK. Surat pemberhentian telah diberikan kepada para pegawai itu.

Dari pemeriksaan ditemukan 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

KPK juga memproses hukum terhadap 15 15 orang dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. Salah satu tersangka dalam perkara ini yaitu Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Ahmad Fauzi. Kemudian, dua eks Plt Karutan KPK, yakni Deden Rochendi dan Ristanta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka kepada lima Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

Mereka yakni, Hengki, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sisanya adalah pegawai Rutan KPK, yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Asep menerangkan, para tersangka memeras para tahanan di Rutan KPK dengan memungut uang per bulannya. Dalam rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar.

15 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TERKINI
Pemerintah Diminta Lakukan Mitigasi Strategis terkait Polemik Vaksin AstraZeneca Kalamo Biak Siap Ekspor Ratusan Ton Tuna Tahun Ini Pilkada Serentak 2024, KPU Tetapkan 600 Pemilih Per TPS Komisi III Minta Polisi Usut Semua Pihak Terkait Bus Maut Trans Putera Fajar