Pakar: Jangan Lecehkan Mahkamah Agung

Jum'at, 26/07/2019 20:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Berbagai kritik dan serangan terhadap Mahkamah Agung (MA) sudah menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia yang dapat merusak posisi, kewibawaan, reputasi dan tatanan hukum yang sudah ada di negeri ini.

“Adalah sikap yang tidak bisa dibenarkan jika ada pihak yang menyerang institusi peradilan kita yang terhormat, khususnya Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di negeri ini, hanya karena mereka tidak suka atas suatu keputusan MA,” kata advokat senior Mohammad Assegaf kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/7).

MA dalam memutus suatu perkara, kata Assegaf, pasti melakukannya dengan seksama, sesuai fakta yang ada dan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Sama halnya seperti putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang dihormati oleh KPK dan pihak-pihak lainnya. Maka, terlebih pada putusan Mahkamah Agung, juga harus dihormati dan dipatuhi,” katanya.

Menurut Assegaf, apabila seorang Hakim dapat diperiksa hanya karena beberapa orang tidak senang atas putusannya, hal itu akan merusak sistem hukum dan kewibawaan lembaga peradilan kita.

“Hal tersebut tidaklah adil bagi para Hakim dan tidak adil bagi SAT yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh putusan Mahkamah Agung," tegasnya.

Para investor domestik dan asing juga akan khawatir jika ternyata suatu putusan pengadilan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipermasalahkan kembali dan para Hakim yang memutusnya dapat dipersalahkan. Ini menunjukkan tidak ada kepastian hukum di Indonesia.

Sudah menjadi fakta hukum bahwa MA telah membebaskan SAT karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada Sjamsul Nursalim (SN), pemegang saham BDNI.

Masalah BLBI-BDNI sudah selesai setelah penandatanganan MSAA dan pemberian surat Release and Discharge dari pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada 1999.

Pembebasan SAT oleh para hakim agung semestinya secara otomatis menggugurkan dakwaan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim (IN), yang didakwa melakukan tindakan pidana bersama-sama SAT.

SN dan IN seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena hal itu berpotensi melanggar hak-hak asasinya. Sikap KPK yang justru bertindak sebaliknya, tetap kekeuh dan kukuh untuk mentersangkakan pasangan suami istri tersebut dinilai tidak bisa diterima, bahkan bisa disebut “aneh bin ajaib”.

TERKINI
Chelsea Mustahil Terhindar dari Sanksi Pengurangan Poin Liverpool Mata-matai Striker Incaran Arsenal Keok dari Frosinone, Salernitana Degradasi ke Serie B Ten Hag Sebut Rashford Perlu Dukungan untuk Bangkit